Skema tarif integrasi itu, dimulai saat penumpang melakukan pemindaian kartu uang elektronik (tap in KUE) di mesin halte/stasiun/layanan dari transportasi umum pengumpan (feeder).
Sedangkan, tarif integrasi maksimum yang ditetapkan adalah Rp10.000 dengan batas waktu perjalanan selama 180 menit atau tiga jam.
Dikutip karangasem.pikiran-rakyat.com dari artikel yang sudah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul Tarif Integrasi Resmi Diatur Kepgub Nomor 733 Tahun 2022, Begini Skemanya untuk TransJakarta, MRT, dan LRT
Penerapan tarif maksimum Rp10.000 itu, masih memiliki catatan yang harus diperhatikan, bahwa penumpang tidak keluar dari sistem transportasi umum sejak pertama kali tap in KUE di mesin feeder.
Selain itu, total waktu perjalanan yang lebih dari 180 menit akan membuat tarif integrasi maksimum ditambah dengan paket tarif perjalanan berikutnya.
Dengan demikian, paket tarif integrasi akan mendukung sistem transportasi umum yang terpadu dan terintegrasi di DKI Jakarta.
Sementara itu, aturan dalam Kepgub disebut telah berlaku sejak hari ditetapkannya, yakni pada Senin, 8 Agustus 2022.***
Artikel Rekomendasi