PR KARANGASEM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan paket tarif integrasi buat layanan transportasi umum, seperti Trans Jakarta, MRT, dan LRT yang cuman dikenakan Rp10.000 dalam satu kali perjalanan.
Paket tarif integrasi itu, mempunyai peraturan seperti yang ditandatangani Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Diketahui, Kepgub Nomor 733 Tahun 2022 diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin, 8 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Korea Utara Umumkan Kemenangan Melawan Covid-19, Kim Jong-un Buktikan Kemampuan Negaranya
Dengan dasar hukum Kepgub, tarif integrasi telah dapat dinikmati dengan memakai kartu uang elektronik.
Untuk sasaran layanan yang dimaksud dalam tarif integrasi itu, meliputi TransJakarta, MRT (Moda Raya Terpadu) Jakarta, dan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta.
Dalam Kepgub itu, juga dijelaskan bahwa tarif integrasi digunakan dengan berdasarkan jarak dan waktu tempuh.
Baca Juga: Rahasia Kecantikan Dari Italia, Kulit Mulus Cantik Menawan
Dalam hal ini, biaya awal yang ditetap untuk tarif integrasi adalah Rp2.500 dengan pertambahan nilai Rp250 per kilometer.
Artikel Rekomendasi