PR KARANGASEM - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan resmi telah keluarkan ketentuan baru buat ojek online (ojol).
Ketentuan baru untuk ojol itu dijalankan lantaran terdapatnya kebijakan baru yang mengontrol batasan tarif transportasi berbasis online.
Peraturan baru mengenai tarif ojol itu tercantum pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Gratis Menyambut Hari Masyarakat Adat Internasional 9 Agustus 2022
Peraturan ini telah menggantikan KM Nomor KP 348/2019 yang telah berlaku sebelumnya.
Perihal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya pada Senin, 8 Agustus 2022 kemarin.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," katanya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Persib Dibantai Borneo, Robert Alberts: Kami Harus Melakukan Perubahan
Tiga zonasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Artikel Rekomendasi