Pemerintah melalui KemenkopUKM Dorong UMKM Daftarkan HaKI: Terciptanya Inovasi dan Menciptakan Daya Saing

- 4 Agustus 2022, 23:04 WIB
Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro KemenKopUKM Rulli Nuryanto pada acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual dì Yogyakarta.
Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro KemenKopUKM Rulli Nuryanto pada acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual dì Yogyakarta. /KemenkopUKM/

Terkait dengan pemberian merek dagang berdasarkan data Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham tahun 2020, terdapat sebanyak 10.529 UMKM yang mendapatkan pemotongan biaya layanan permohonan Hak Merek Dagang bagi Usaha Mikro yang semula Rp1,8 juta menjadi Rp500 ribu.

Adapun rincian jumlah UMKM tersebut adalah 1.333 merupakan merek jasa, 9.187 merek dagang, 103 merek, dan 9 merek kolektif dagang dan jasa.

“Saat ini masih terjadi kesenjangan yang cukup signifikan antara pendaftaran hak merek dengan target yang ditetapkan. Sebagai contoh pada tahun 2022 target yang dipatok oleh keseluruhan Dinas Koperasi dan UMKM adalah sebesar 1.340 sertifkat hak merek sedangkan kebutuhan hak merek adalah sebanyak 5.180 sertifikat,” kata Rulli.

Rulli mengatakan ada berbagai kendala kesiapan pelaku usaha mikro dan kecil dalam melengkapi persyaratan antara lain, merek yang disiapkan pada umumnya masih memiliki persamaan vocal dan penulisan, pelaku usaha mikro tidak mengerti dalam melakukan pendaftaran online untuk mengupload dokumen persyaratan, dan penerbitan Hak Merek masih lama meskipun berdasarkan UU Ciptaker penerbitan 4-6 bulan namun belum sepenuhnya terealisasi.

Baca Juga: Mengenai Beras Bansos yang Ditimbun, Menko PMK Buka Suara

Selain itu, "kurangnya sosialisasi kepada dinas teknis terkait, dan sosialisasi penggunaan sistem klasifikasi merek bagi UMK belum merata." Ungkap Ruli

Rulli menegaskan pemerintah akan terus melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil yang hendak melakukan pendaftarn HaKI.

“Pemerintah menyediakan biaya pengganti kepengurusan dan pendaftaran sertifikasi merek, membantu mengecek ke pangkalan Data DJKI, dan memberikan pendampingan perbaikan merek dagang, membantu dalam mengupload pendaftaran sertifkasi merek,” katanya.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul "KemenkopUKM Dorong UMKM Daftarkan HKI untuk Lindungi Karya Ide," ***

Halaman:

Editor: Dudi Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x