Kedes Cantik asal Bekasi Pipit Heryanti Ditahan atas Dugaan Kasus Korupsi 'PTSL' di Desa Lambangsari

- 4 Agustus 2022, 00:15 WIB
Penahanan Kades Pipit Heryanti atas Dugaan Korupsi
Penahanan Kades Pipit Heryanti atas Dugaan Korupsi /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

PR KARANGASEM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan Kepala Desa Lambangsari Pipit Heryanti atas dugaan korupsi penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sayangnya, Pipit sebagai Kepala Desa yang meraih penghargaan di Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK, 2020 lalu.

Penahanan dilaksanakan seusai penyidik kejaksaan memperoleh bukti yang cukup atas dugaan korupsi yang dilakukan Pipit. Kepala Desa cantik ini juga resmi diputuskan sebagai tersangka.

“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo.

Baca Juga: Winamp Bangkit Kembali Dengan Versi Baru Setelah Empat Tahun Pengembangan: Begini Cara Mengunduhnya

Dari hasil laporan penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari.

Tersangka diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.

“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” ucap dia.

Setelah itu beberapa masyarakat yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

Halaman:

Editor: Muhamad Taufik Zakaria

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x