PR KARANGASEM – Belakangan ini kembali ramai kabar berita berkaitan platform sosial media yang bakal dikunci oleh pemerintah.
Masalahnya, platform sosial media itu tak tercatat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Batasan saat yang sudah ditetapkan oleh Kominfo yaitu di 20 Juli 2022 yang akan datang tinggal menghitung hari.
Baca Juga: Gawat 3 Hari lagi! Platform Digital di Indonesia akan Terancam Distop Oleh Kominfo
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari situs Kominfo, platorm digital di Indonesia seperti Google, Instagram, WhatsApp, Netlflix dan yang lain seandainya tak lekas mendaftarkan maka dapat diberi ancaman administratif berbentuk penyegelan.
Karena hal itu sudah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Kewajiban untuk patuh dengan aturan PSE, mesti dilakukan oleh platform besar seperi Google, Facebook, dan sebagainya, hal tersebut guna menjaga ruang digital di Indonesia.
Ketentuan itu dibentuk untuk menolong serta mendidik warga dalam memanfaatkan tempat digital yang produktif, kreatif, dan positif.
Baca Juga: Keadaan Genting di Sri Lanka Setelah Kaburnya Presiden Gotabaya Rajapaksa
Artikel Rekomendasi