Genting! Kominfo akan Memblokir Paltform Digital di Indonesia, PSE Mesti Tercatat di Kominfo

- 18 Juli 2022, 22:30 WIB
Platform sosial media di Indonesia akan terancam pemblokiran oleh Kominfo
Platform sosial media di Indonesia akan terancam pemblokiran oleh Kominfo /Miju/Pixabay

Menurut Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, jika tidak adanya sistem pendaftaran di Indonesia, PSE dapat beroperasi tanpa pengawasan dan jika terjadi pelanggaran hukum Indonesia akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE.

“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy.

Dedy mengatakan, PSE asing yang baru mendaftar pada 22 Juni 2022 di antaranya ada Tiktok dan Link Tree.

Tak hanya itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan sempat mengatakan bahwa tujuan dari pendaftaran PSE ini untuk mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri, serta aturan untuk pemungutan pajak.

Baca Juga: Jokowi Akhirnya Ancam Soal Pengirim TKI, Malaysia Gelisah

Sebelumnya, Menkominfo Jhonny G. Plate juga sudah meminta kepada seluruh perusahaan PSE dalam pertemuaannya dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia seperti Google, untuk segera melakukan pendaftaran.

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook,” katanya.

Dikutip karangasem.pikiran-rakyat.com dari artikel yang sudah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul Google, WhatsApp, Instagram hingga Facebook Terancam Diblokir, Ini Alasan PSE Harus Terdaftar di Kominfo

“Misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” lanjut Jhonny.

Dia menjelaskan dengan tegas jika tiap-tiap PSE mana saja runduk ke keputusan kebijakan di negara itu, termaksud di Indonesia.

Halaman:

Editor: Muhamad Taufik Zakaria

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah