Keadaan Genting di Sri Lanka Setelah Kaburnya Presiden Gotabaya Rajapaksa

- 18 Juli 2022, 19:38 WIB
Penjaga keamanan di luar gedung Parlemen, di tengah krisis ekonomi negara, di Kolombo, Sri Lanka.
Penjaga keamanan di luar gedung Parlemen, di tengah krisis ekonomi negara, di Kolombo, Sri Lanka. /Reuters/Adnan Abidi

PR KARANGASEM - Pengganti Presiden Sri Lanka, Ranil Wickremesinghe, memberikan pengumuman pada Minggu malam, 17 Juli 2022 berupa perintah untuk penanganan keadaan darurat di negara kepulauan yang dilanda krisis.

Hal ini dilakukan dalam upaya mencegah kerusuhan menjelang pemungutan suara di parlemen akhir pekan ini untuk memilih presiden baru.

Para pemimpin Sri Lanka yang telah terkepung, telah beberapa kali memberlakukan keadaan darurat sejak bulan April 2022, ketika protes publik berlangsung  terhadap penanganan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap Krisis ekonomi yang semakin dalam dan kekurangan kebutuhan pokok yang terus menerus.

Baca Juga: Gulfstream G700 Ada Di Dalam Pesawat Baru Elon Musk, Kemewahan Terbang Senilai 78 Juta Dolar

“Adalah sebuah kebijakan yang harus kami lakukan, demi kepentingan umum, perlindungan ketertiban umum, dan pemeliharaan ketersediaan stok bahan pangan dan pelayanan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat” demikian bunyi pemberitahuan tersebut.

Dikutip dari Reuters, Wickremesinghe telah memberikan pengumuman keadaan darurat pekan lalu setelah presiden Gotabaya Rajapaksa melarikan diri dari negara itu untuk menghindari pemberontakan dari rakyat terhadap pemerintahan yang dipimpinnya.

Tidak jelas apakah perintah tersebut telah ditarik atau kadaluwarsa, atau apakah Wickremesinghe telah mengeluarkan kembali perintah sebelumnya dalam kapasitas pejabat yang menggantikan presiden.

Baca Juga: Update Rusia vs Ukraina, Kota di Chasiv Yar Luluhlantak

Ketentuan khusus dari keadaan darurat terbaru belum diberitahukan oleh pemerintah, tetapi peraturan darurat sebelumnya telah digunakan untuk mengerahkan mliter untuk menangkap orang dan menahan orang, menggeledah properti pribadi dan meredam protes publik.

Halaman:

Editor: Iqbal Aulia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini