PR KARANGASEM - Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemkominfo) menyampaikan kabar bakal memblokir beberapa basis digital di Indonesia.
Satu diantara yang terserang teror penyegelan yakni, Google, WhatsApp, Instagram, Twitter sampai Facebook.
Argumen Kominfo bakal menyetop beberapa aplikasi itu lantaran belum melaksanakan registrasi PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.
Laporan ini sama dengan ketentuan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Batas waktu yang diberikan selambatnya pada 20 Juli 2022 atau tinggal 3 hari lagi.
Tak hanya platform media sosial, platform lainnya seperti PUBG hingga Netflix mendapatkan ancaman yang sama.
Baca Juga: UPDATE TERKINI, Korban Jiwa Kecelakaan Cibubur Bertambah Jadi 11 Orang
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.
Artikel Rekomendasi