Dedi mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan AKBP Pujiyarto dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Untuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP B 1630 VII 2022/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN, tertanggal 9 Juli 2022,” ujar Dedi kepada wartawan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Menjadi Target Selanjutnya Hacker Bjorka, Data Apa Saja Yang Akan Diungkap?
Laporan Polisi (LP) yang dimaksud adalah percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan pihak Ferdy Sambo pada awal kasus kematian Brigadir J.
Dedi juga menambahkan LP tersebut ditangani AKBP Pujiyarto yang pada akhirnya dihentikan Bareskrim Polri.
“Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan,” jelasnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Dalam sidang KKEP, AKBP Pujiyarto mendapat sangkaan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
“Kemudian juncto pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, kemudian pasal 5 ayat 2 Pasal 10 ayat 1 huruf F peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik,” tandas Dedi.***
Artikel Rekomendasi