Hanya Disuruh Minta Maaf, AKBP Pujiyarto Tidak Dipecat Dalam Kasus Brigadir J

- 10 September 2022, 08:26 WIB
Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto saat menjalani sidang KKEP.
Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto saat menjalani sidang KKEP. /PMJ News/Fajar/

PR KARANGASEM - Sidang kode etik terhadap AKBP Pujiyarto telah selesai digelar pada Jumat 9 September 2022.

Hasil sidang memutuskan AKBP Pujiyarto diberikan sanksi berupa kurungan penjara selama 28 hari. Pemberian sanksi ini buntut pelanggaran dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan AKBP Pujiarto. Menurut Dedi, AKBP Pujiyarto dinilai tidak profesional dalam menangani laporan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdi Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut majelis sidang etik, AKBP Pujiyarto tidak menangani dengan baik laporan yang kemudian diketahui merupakan laporan palsu. Atas pelanggaran tersebut, AKBP Pujiyarto diberikan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari mulai tanggal 12 Agustus hingga 9 September 2022.

Baca Juga: Gawat! Raffi Ahmad dan Andre Taulany Terancam Dilaporkan Karena Menyandang Gelar Sultan

AKBP Pujiyarto dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Lolos dari Pemecatan, AKBP Pujiyarto Dijatuhi Sanksi Minta Maaf Terkait Kasus Brigadir J".

“Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela,” lanjut Dedi.

AKBP Pujiyarto juga diwajibkan untuk membuat pernyataan langsung atau tertulis kepada beberapa pihak terkait.

“Kemudian kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Dedi mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan AKBP Pujiyarto dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Untuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP B 1630 VII 2022/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN, tertanggal 9 Juli 2022,” ujar Dedi kepada wartawan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menjadi Target Selanjutnya Hacker Bjorka, Data Apa Saja Yang Akan Diungkap?

Laporan Polisi (LP) yang dimaksud adalah percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan pihak Ferdy Sambo pada awal kasus kematian Brigadir J.

Dedi juga menambahkan LP tersebut ditangani AKBP Pujiyarto yang pada akhirnya dihentikan Bareskrim Polri.

“Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan,” jelasnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Dalam sidang KKEP, AKBP Pujiyarto mendapat sangkaan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

“Kemudian juncto pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, kemudian pasal 5 ayat 2 Pasal 10 ayat 1 huruf F peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik,” tandas Dedi.***

 

 

Editor: Tedih Rahmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x