Hanya Disuruh Minta Maaf, AKBP Pujiyarto Tidak Dipecat Dalam Kasus Brigadir J

- 10 September 2022, 08:26 WIB
Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto saat menjalani sidang KKEP.
Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto saat menjalani sidang KKEP. /PMJ News/Fajar/

PR KARANGASEM - Sidang kode etik terhadap AKBP Pujiyarto telah selesai digelar pada Jumat 9 September 2022.

Hasil sidang memutuskan AKBP Pujiyarto diberikan sanksi berupa kurungan penjara selama 28 hari. Pemberian sanksi ini buntut pelanggaran dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan AKBP Pujiarto. Menurut Dedi, AKBP Pujiyarto dinilai tidak profesional dalam menangani laporan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdi Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut majelis sidang etik, AKBP Pujiyarto tidak menangani dengan baik laporan yang kemudian diketahui merupakan laporan palsu. Atas pelanggaran tersebut, AKBP Pujiyarto diberikan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari mulai tanggal 12 Agustus hingga 9 September 2022.

Baca Juga: Gawat! Raffi Ahmad dan Andre Taulany Terancam Dilaporkan Karena Menyandang Gelar Sultan

AKBP Pujiyarto dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Lolos dari Pemecatan, AKBP Pujiyarto Dijatuhi Sanksi Minta Maaf Terkait Kasus Brigadir J".

“Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela,” lanjut Dedi.

AKBP Pujiyarto juga diwajibkan untuk membuat pernyataan langsung atau tertulis kepada beberapa pihak terkait.

“Kemudian kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Tedih Rahmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x