Surya Darmadi Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Rp 104 Triliun

- 8 September 2022, 19:23 WIB
Surya Darmadi bantah lakukan tindak korupsi dan pencucian uang.
Surya Darmadi bantah lakukan tindak korupsi dan pencucian uang. /Antara/Reno Esnir

PR KARANGASEM - Sidang perdana terhadap pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Surya dan tim kuasa hukumnya tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.50 WIB, Surya Darmadi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu yang merugikan negara hingga Rp 104 triliun.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menyita aset milik Surya Darmadi yang diduga berasal dari korupsi, di antaranya 40 bidang tanah di Jakarta, Riau dan Jambi.

Penyidik ​​juga menyita enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat, 6 gedung dan 3 apartemen di Jakarta, dua hotel di Bali serta helikopter dan kapal.

JPU memfokuskan dakwaannya pada penyalahgunaan lahan sawit yang memanfaatkan hutan milik pemerintah, bahwa dalam pemanfaatan hutan milik pemerintah disebutkan bahwa PT Duta Palma tidak memberikan atau tidak mematuhi aturan yang ditetapkan, seperti membayar denda untuk penghijauan, kemudian denda kerusakan hutan, kemudian rencana eksploitasi dan juga sewa guna hutan.

Baca Juga: Kedua Prajurit TNI AL yang Jatuh Dalam Kecelakaan Pesawat Akhirnya Ditemukan, Besok Dimakamkan di Surabaya

Surya Darmadi didakwa pasal 3 atau pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Bima Suprayoga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.

Surya Darmadi mengaku tidak korupsi, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Mengaku Tidak Korupsi, Surya Darmadi: Saya Dituduh..."

Mengaku Tidak Korupsi

Halaman:

Editor: Tedih Rahmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x