Mulai 30 Agustus 2022, Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

- 29 Agustus 2022, 16:22 WIB
mulai 30 agustus 2022, perjalanan jauh wajib vaksin booster
mulai 30 agustus 2022, perjalanan jauh wajib vaksin booster /KAI

PR KARANGASEM - PT Kereta Api Indonesia atau KAI suguhkan kebijakan baru untuk perjalanan dengan keberangkatan mulai tanggal 30 Agustus 2022.

Penumpang KAI jarak jauh berusia 18 tahun ke atas harus sudah melakukan vaksinasi ketiga, sedangkan pelanggan yang berusia enam sampai dengan tujuh belas tahun harus sudah melakukan vaksinasi kedua.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada tanggal 30 Agustus 2022, dimana PT KAI mengingatkan pelanggan untuk segera melakukan vaksin booster atau vaksin kedua untuk pelanggan berusia enam hingga tujuh belas tahun.

Masyarakat dapat melakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan oleh KAI atau pemerintah supaya tetap bisa menggunakan layanan kereta jarak jauh sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sejumlah syarat dan ketentuan akan segera diberlakukan, seperti diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Kebijakan Terbaru KAI: Mulai Besok, 30 Agustus 2022 Penumpang Wajib Vaksin Booster".

Aturan yang dikeluarkan tersebut merujuk kepada terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Isi dari ketentuan SE tersebut ditegaskan bahwa pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Baca Juga: Santri Dikeroyok Santriwati Hingga Meninggal, Pemicu Pembunuhan Diakibatkan Provokasi

PT KAI mensosialisasikan kebijakan terbaru tersebut pada laman Instagramnya yang diunggah kemarin, 28 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Tedih Rahmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x