PR KARANGASEM - Kementerian Perhubungan resmi menunda kenaikan tarif ojek online. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Nadita Irawati mengatakan, penundaan itu dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Adita menambahkan, Kementerian Perhubungan akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari seluruh pemangku kepentingan terkait layanan transportasi online di Indonesia.
Kemenhub juga meminta masukan dari pakar transportasi terkait tarif ojek online. Adita mengatakan Kementerian Kehutanan akan segera menyampaikan kepada masyarakat jika sudah ada keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.
Aturan baru terkait tarif ojol ini dikeluarkan oleh Kemenhub dengan Nomor KP 348 Tahun 2019, seperti diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda, Begini Kata Kementerian Perhubungan".
Aturan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan pada tanggal 4 Agustus 2022 digunakan untuk mengganti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019.
KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menaikkan tarif ojek online dari ketetapan sebelumnya. Kenaikan disesuaikan berdasarkan sistem zonasi seperti sebelumnya.
Baca Juga: Tragedi Mengerikan Penembakan di Amerika Serikat, Tersangka Menembak Secara Brutal
Tiga zonasi perubahan tarif ojek online
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Artikel Rekomendasi