Anies Baswedan Mengeluarkan Tarif Integrasi Transportasi Trans Jakarta, MRT, dan LRT, Begini Skemanya

11 Agustus 2022, 14:28 WIB
MRT Jakarta menyelesaikan rencana mengembangkan unit bisnis dengan usaha jasa konsultasi dan pelatihan /Tangkap layar/Instagram@mrtjkt/

PR KARANGASEM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan paket tarif integrasi buat layanan transportasi umum, seperti Trans Jakarta, MRT, dan LRT yang cuman dikenakan Rp10.000 dalam satu kali perjalanan.

Paket tarif integrasi itu, mempunyai peraturan seperti yang ditandatangani Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.

Diketahui, Kepgub Nomor 733 Tahun 2022 diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin, 8 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Korea Utara Umumkan Kemenangan Melawan Covid-19, Kim Jong-un Buktikan Kemampuan Negaranya

Dengan dasar hukum Kepgub, tarif integrasi telah dapat dinikmati dengan memakai kartu uang elektronik.

Untuk sasaran layanan yang dimaksud dalam tarif integrasi itu, meliputi TransJakarta, MRT (Moda Raya Terpadu) Jakarta, dan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta.

Dalam Kepgub itu, juga dijelaskan bahwa tarif integrasi digunakan dengan berdasarkan jarak dan waktu tempuh.

Baca Juga: Rahasia Kecantikan Dari Italia, Kulit Mulus Cantik Menawan

Dalam hal ini, biaya awal yang ditetap untuk tarif integrasi adalah Rp2.500 dengan pertambahan nilai Rp250 per kilometer.

Skema tarif integrasi itu, dimulai saat penumpang melakukan pemindaian kartu uang elektronik (tap in KUE) di mesin halte/stasiun/layanan dari transportasi umum pengumpan (feeder).

Sedangkan, tarif integrasi maksimum yang ditetapkan adalah Rp10.000 dengan batas waktu perjalanan selama 180 menit atau tiga jam.

Dikutip karangasem.pikiran-rakyat.com dari artikel yang sudah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul Tarif Integrasi Resmi Diatur Kepgub Nomor 733 Tahun 2022, Begini Skemanya untuk TransJakarta, MRT, dan LRT

Baca Juga: Ariel NOAH Melakukan Fitting Baju Bersama Salah Satu Artis, Apakah Akan Segera Menikah? Siapakah Dia?

Penerapan tarif maksimum Rp10.000 itu, masih memiliki catatan yang harus diperhatikan, bahwa penumpang tidak keluar dari sistem transportasi umum sejak pertama kali tap in KUE di mesin feeder.

Selain itu, total waktu perjalanan yang lebih dari 180 menit akan membuat tarif integrasi maksimum ditambah dengan paket tarif perjalanan berikutnya.

Dengan demikian, paket tarif integrasi akan mendukung sistem transportasi umum yang terpadu dan terintegrasi di DKI Jakarta.


Sementara itu, aturan dalam Kepgub disebut telah berlaku sejak hari ditetapkannya, yakni pada Senin, 8 Agustus 2022.***

Editor: Muhamad Taufik Zakaria

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler