Pendemo di Sampang Madura Menjadi Tersangka, Akibat Dari Demo Tolak BBM

- 9 September 2022, 11:02 WIB
Ilustrasi demontrasi atau unjuk rasa menolak kenaikkan harga BBM bersubsidi.
Ilustrasi demontrasi atau unjuk rasa menolak kenaikkan harga BBM bersubsidi. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/16

PR KARANGASEM - Demo yang dilakukan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis, 8 September 2022, terkait demo penolakan BBM terhalang pihak kepolisian.

Pasalnya, ada 11 orang yang ingin berunjuk rasa terkait penolakan kenaikan BBM bersubsidi.

Namun, nahasnya aksi demo tersbeut terhalang oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Nasib Buruk Menimpa Pria di Tasikmalaya yang Tewas Karena Nyanyikan Lagu Manis di Bibir

"Satu dari 11 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Sampang, AKBP Arman.

Pihak Polres Sampang juga menjelaskan alasan penangkapan terhadap 11 orang yang melakukan demo.

"Kami terpaksa mengamankan pengunjuk rasa karena mereka menggelat aksi di lokasi obyek vital nasional. Sesuai ketentuan, hal tersebut menyalahi aturan tentang penyampaian pendapat di muka umum," ujar Arman.

Baca Juga: Surya Darmadi Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Rp 104 Triliun

Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 pasal 9 ayat 2 huruf a yang menyebutkan bahwa tidak boleh melakukan unjuk rasa dalam radius 500 meter dari pagar obyek vital nasional.

Halaman:

Editor: Iqbal Aulia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x