Jaksa Pinangki Mendapat Diskon Hukuman Hingga Bebas Bersyarat

- 7 September 2022, 16:10 WIB
Pinangki Sirna Malasari
Pinangki Sirna Malasari /Instagram @bali.terkini/

 

PR KARANGASEM - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat Diskon hukuman yang cukup besar dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Buan hanya itu, kenikmatan yang dirasakan oleh Pinangki selanjutnya adalah ia dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas bersyarat meski baru dipenjara selama 2 tahun.

Diketahui bahwa Pinangki Sirna Malasari awalnya divonis 10 tahun penjara ditambah denda uang Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang serta sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait kasus Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Suharso Monoarfa Diberhentikan Dari Ketum PPP, Apa Dampakya Bagi PPP?

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian uang rakyat sebagaimana dakwaan kesatu subsider.

Dia juga terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakaatan jahat untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Pinangki Sirna Malasari divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Iqbal Aulia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x