PR KARANGASEM - Anggota dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok diduga telah memakai uang dana hibah untuk hiburan malam.
Dugaan tersebut sedang diselidiki oleh Badan Jaksa dari Kejaksaan Negrei Depok.
Diketahui bahwa memang Badan pengawas pemilu kota Depok mendapatkan dana APBD sekitar Rp15 miliar pada tahun 2020.
Dana tersebut diperuntukan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada kota Depok, namun diduga bahwa sebagian dana tersebut digunakan oleh seorang anggotanya untuk kepentingan pribadi.
Badan Jaksa menduga bahwa uang dana hibah tersebut digunakan oleh Kepala sekretariat Kota Depok untuk membiayai kesenanga pribadi, dan dicairkan dengan cara melawan prosedur keuangan yang ada.
Tidak hanya itu, bendahara juga diduga melakukan pencairan uang senilai milyaran rupiah dengan cara yag tidak sesuai aturan yang berlaku.
Mengerikannya lagi, dana yang ditransfer pegawai tersebut benilai Rp.1,1 miliar tanpa sepengetahuan pimpinan Bawaslu Depok.
Selanjutnya, uang rakyat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam alias dugem.
Artikel Rekomendasi