Pemerintah Berlakukan Lagi PPKM Level 1, Bagaimana Aturannnya?

- 6 September 2022, 12:36 WIB
Ilustrasi. PPKM level 1 Indonesia
Ilustrasi. PPKM level 1 Indonesia /Freepik/

PR KARANGASEM - Pemerintah kembali memberlakukan lagi mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari Senin 1 September 22.

Menteri Dalam Negeri memberikan arahan kepada seluruh Gubernur, Walikota hingga Bupati yang ada di seluruh pelosok Indonesia.

Menteri Dalam Negeri menyesuaikan upaya Kesehatan Masyarakat melalui beberapa Indikator dalam penanggulangan Covid-19.

Pedoman Indikator tersebut, ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan data transmisi komunitas yang disusun oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Jakarta Jadi Target Utama Demo Besar Hari Ini, Aliansi Buruh dan Mahasiswa Bersatu Tolak Kenaikan BBM

Berikut adalah rangkuman beberapa indikator level 1 dalam pemberlakuan PPKM:

1. Pendidikan

Mengenai belajar-mengajar sudah bisa dilakukan secara luring atau daring berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022

2. Pekerjaan di Kantor

Halaman:

Editor: Iqbal Aulia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x