PR KARANGASEM - Pemerintah kembali memberlakukan lagi mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari Senin 1 September 22.
Menteri Dalam Negeri memberikan arahan kepada seluruh Gubernur, Walikota hingga Bupati yang ada di seluruh pelosok Indonesia.
Menteri Dalam Negeri menyesuaikan upaya Kesehatan Masyarakat melalui beberapa Indikator dalam penanggulangan Covid-19.
Pedoman Indikator tersebut, ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan data transmisi komunitas yang disusun oleh Kementerian Kesehatan.
Berikut adalah rangkuman beberapa indikator level 1 dalam pemberlakuan PPKM:
1. Pendidikan
Mengenai belajar-mengajar sudah bisa dilakukan secara luring atau daring berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022
2. Pekerjaan di Kantor
Artikel Rekomendasi