Pemerintah Berlakukan Lagi PPKM Level 1, Bagaimana Aturannnya?

- 6 September 2022, 12:36 WIB
Ilustrasi. PPKM level 1 Indonesia
Ilustrasi. PPKM level 1 Indonesia /Freepik/

Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/ BUMD/ Swasta) dengan menerapkan WFO sebesar 100 persen, yang dilakukan dengan:

a) Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Menhub : Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Akan Segera Dilakukan

b) Pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan

c) Pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah.

3. Kegiatan pada Sektor Esensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall

Tetap dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Ibadah

Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 100 persen.

Halaman:

Editor: Iqbal Aulia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x