Kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
5. Pusat Perbelanjaan
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan:
a) Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; dan
b) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100 persen (seratus persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Jadi bagi masyarakat dihimbau agara tetap menjalankan prokes yang di intruksikan oleh Mendagri dan di anjurkan tetap memakai masker jikalau berada di ruangan tertutup.
Disclaimer ; Artikel ini sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan Judul " Indonesia Berlakukan PPKM Level 1, Ini 5 Sektor yang Harus Mengalami Penyesuaian".***
Artikel Rekomendasi