Menhub : Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Akan Segera Dilakukan

- 6 September 2022, 10:58 WIB
tarif angkutan kota akan disesuaikan
tarif angkutan kota akan disesuaikan /kotabogor.go.id/

PR KARANGASEM - Presiden Joko Widodo sejak Sabtu, 3 September, secara resmi telah menaikkan tarif bahan bakar minyak jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.

Kenaikan harga Pertalite membuat sopir angkutan umum di kota bandung menaikan tarif dari Rp 1.000 hingga Rp. 2.000. Hal ini dilakukan karena setoran mereka kepada pemilik kendaraan tidak berkurang.

Tetapi keputusan itu tidak disetujui oleh pengguna angkutan umum sehingga banyak yang masih membayar dengan tarif lama.

Tarif ojek pangkalan juga mengalami kenaikan sebesar Rp 2.000, meskipun masih ada orang yang mengeluh tentang kenaikan tarif tersebut.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerima masukan dan saran dari berbagai pihak mengenai hal ini, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi Bakal Naik"

Menhub menjelaskan, BBM dalam layanan transportasi merupakan bagian penting yang tak bisa diremehkan.

“Komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11 hingga 40 persen,” ungkap Budi.

Baca Juga: Film KKN di Desa Penari Akan Tayang di Amerika Serikat Dalam Waktu Dekat

Dengan kenaikan harga BBM akan berdampak langsung dalam biaya operasional layanan transportasi.

Halaman:

Editor: Tedih Rahmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x