PR KARANGASEM - Bank Indonesia (BI) sudah resmi akan mencabut sejumlah uang pecahan tahun emisi 1995, terhitung tanggal 30 Agustus 2022.
Bank Indonesia megambil kebijakan dari peraturan (PBI) No. 24/15/PBI/2022.
Dengan mengambil aturan tersebut, akhirnya kebijakan BI tersebut akan mencabut pecahan mata uang pecahan tahun emisi 1995 dari peredaran masyarakat.
Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers yang diterbitkan Bank Indonesia.
Baca Juga: Rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tiba, Dikirim Bertahap Dalam 4 Batch
"Terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Erwin.
Diketahui bahwa, salah satu mata uang yang akan dicabut dari peredaran di masayrakat sebagai alat tukar uang yang sah adalah mata uang berupa koin yang menggambarkan Presiden Soeharto.
Sementara nilai masing-masing uang yang dicabut Rp300.000 dan Rpp850.000.
Baca Juga: Waduh! Seorang Warga Ditangkap Polisi Karena Menimbun BBM
Artikel Rekomendasi