PR KARANGASEM - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, divonis diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Putusan itu dibacakan Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sambo dianggap telah merekayasa dan menghambat penyidikan kasus. Setelah putusan dibacakan, Ferdy Sambo segera mengajukan banding atau keputusan banding.
Kapolri pun menanggapinya, seperti diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Kapolri Bicara Soal Penolakan Pengunduran Diri Ferdy Sambo"
Listyo mengatakan Polri sudah menggelar KKEP dan menetapkan bahwa Ferdy Sambo mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PDTH) kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas keputusan ini, Listyo menyebut Ferdy Sambo memiliki hak untuk banding karena merupakan bagian dari proses.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan (banding) yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," ujarnya.
Baca Juga: Susah Tidur Atau Terkena Insomnia, Coba Cara Ini agar Tidur Nyenyak
Sebelumnya, pimpinan sidang KKEP memutuskan Ferdy Sambo mendapatkan sanksi (PDTH).
Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding sesuai dengan pasal nomor 9 yaitu memiliki kesempatan banding secara tertulis dalam waktu tiga hari kerja.
Artikel Rekomendasi