Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Anggota Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 08:30 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat menghadiri sidang etik di Mabes Polri, Jakarta mulai dari pukul 09.00 WIB, Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat menghadiri sidang etik di Mabes Polri, Jakarta mulai dari pukul 09.00 WIB, Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari. /Polri.go.id/

Adapun Sidang kode etik ini dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

Keduanya turut didampingi anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Saksi yang dihadirkan antara lain, lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), dan Bapak FS (Ferdy Sambo).

Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yaitu RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).

Ada juga saksi dari Patsus Bareskrim yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Ma'ruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer).

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Menjadi Dalang Kematian Brigadir Joshua!

Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan ialah HN (Brigjen Hari Nugroho), dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menegaskan, Bharada E menghadiri sidang etik secara online melalui Zoom meeting.***

Halaman:

Editor: Tedih Rahmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x