PR KARANGASEM - Perkembangan perkara pembunuhan Brigadir J memasuki sesi baru, penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan menjadi tersangka pada hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah memberikan sepenuhnya penanganan kasus Putri Candrawathi.
"Terserah polisi ajalah," ujar Mahfud MD dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Ancelotti : Casemiro Ingin Tinggalkan Real Madrid
Ditetapkannya Putri Candrawathi selaku tersangka diumumkan oleh Tim Khusus Polri.
Menurut penjelasan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri.
Istri Ferdy Sambo itu diduga tahu saat-saat Brigadir J dibunuh oleh suaminya, dua ajudan, dan satu sopir yang telah ditetapkan jadi tersangka.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bukti bahwa PC berada di lokasi pembunuhan Brigadir J.
Artikel Rekomendasi