PR KARANGASEM - Pihak Kepolisian menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigjen Yosua Hutabarat.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto usai melakukan penyelidikan mendalam terhadap Putri Candrawati.
Dalam jumpa pers Jumat 19 Agustus Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto menetapkan bahwa Putri Candrawati telah resmi menjadi tersangka.
Polisi menegaskan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 52 orang termasuk Tim Ahli dan juga inafis sebelum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini secara terpisah.
Putri Candrawati sudah diperiksa 3 kali namun rencananya Pemeriksaan keempat Putri Candrawati gagal diperiksa karena sakit dan izin diberikan istirahat selama 7 hari.
Putri Candrawati sah menjadi tersangka juga diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J".
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri dan terjadi baku ditembak denhan Bharada E.
Artikel Rekomendasi