BI Edarkan 7 Pecahan Uang Kertas Rupiah Baru dan Telah Sah Digunakan

- 18 Agustus 2022, 17:16 WIB
Ciri-ciri keaslian uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022.
Ciri-ciri keaslian uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022. /Tangkap Layar Bank Indonesia

PR KARANGASEM - 7 pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 2022 telah sah digunakan sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak 17 Agustus 2022.

Pecahan rupiah baru tahun 2022 tersebut terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10. 000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Sama dengan uang kertas rupiah emisi 2016, pecahan rupiah edisi baru 2022 dengan gambar pahlawan nasional di bagian depan dan tema budaya Indonesia seperti tarian, pemandangan alam dan flora di bagian belakang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rupiah bukan hanya mata uang Indonesia tetapi juga penggambaran perjalanan bangsa dan negara Indonesia.

Yang berbeda dengan emisi 2016, uang tahun emisi 2022 memiliki desain warna yang lebih tajam, elemen keamanan yang lebih andal dan memiliki ketahanan yang lebih baik.

Baca Juga: Rombongan Polisi Jadi Bulan-bulanan Warga! Diteriaki 'Sambo' Saat Melintas Di Jalan

inovasi ini dalam kemunculan mata uang rupiah baru, dimaksudkan agar mata uang rupiah lebih mudah dikenali, aman digunakan dan lebih sulit dipalsukan.

Berikut makna dari desain Uang Baru 2022 pecahan Rp10.000 hingga Rp1000 yang dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "BI Edarkan Uang Baru 2022, Simak Makna Desain yang Terkandung dalam Pecahan Rp10 Ribu hingga Rp1000".

* Pecahan Rp10.000

Halaman:

Editor: Tedih Rahmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x