Surya Darmadi Tersangka Maling Uang Rakyat Rp78 T Kembali Diperiksa Kejagung Hari Ini

- 18 Agustus 2022, 16:44 WIB
Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung, Senin 15 Agustus 2022. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung, Senin 15 Agustus 2022. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa. /Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung, Senin 15 Agustus 2022. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa./

PR KARANGASEM - Bos PT Duta Palma sekaligus tersangka Mega korupsi Rp78 T, Surya Darmadi, kembali diperiksa Kejaksaan Agung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Surya Darmadi diperiksa Pukul 10.30 WIB di gedung bundar Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Pemeriksaan Surya seharusnya dilakukan Selasa lalu, 16 Agustus lalu.

Namun karena alasan kesehatan, Surya baru akan diperiksa hari ini. Menurut kuasa hukumnya, Surya kini dalam kondisi baik dan siap diperiksa. Surya tercatat sebagai tersangka kasus korupsi dengan jumlah uang terbesar di Indonesia. 

Sayangnya, Surya Darmadi mengalami sakit dada dan kondisi tubuhnya drop setelah menjalani pemeriksaan yang baru saja berjalan sebentar, seperti diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 T Mendadak Sakit Dada Saat Diperiksa Kejagung".

“Pemeriksaan (kasus korupsi) sudah jalan sebentar, tiba-tiba kondisi tersangka drop atau sakit. Mengeluh dadanya sakit,” kata Sumedana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Viral! Anak Pemilik Jalan Tol Jusuf Hamka Bagikan Cokelat Yang Dicuri Mariana Ke Semua Karyawan Alfamart

Surya Darmadi dikabarkan akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan, Ceger, Jakarta Timur.

Juniver Girsang, kuasa hukum Surya Darmadi, mengatakan bahwa sejak bertemu terakhir kali dengan Surya Darmadi, kondisi kliennya itu terlihat dalam keadaan jetlag akibat penerbangan dari Taiwan menuju Indonesia.

“Kemarin memang kondisinya lemah, ya, karena jetlag dan kemudian dia ada mengidap (penyakit) jantung,” kata Juniver.

Halaman:

Editor: Tedih Rahmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x