Kedes Cantik asal Bekasi Pipit Heryanti Ditahan atas Dugaan Kasus Korupsi 'PTSL' di Desa Lambangsari

- 4 Agustus 2022, 00:15 WIB
Penahanan Kades Pipit Heryanti atas Dugaan Korupsi
Penahanan Kades Pipit Heryanti atas Dugaan Korupsi /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

PR KARANGASEM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan Kepala Desa Lambangsari Pipit Heryanti atas dugaan korupsi penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sayangnya, Pipit sebagai Kepala Desa yang meraih penghargaan di Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK, 2020 lalu.

Penahanan dilaksanakan seusai penyidik kejaksaan memperoleh bukti yang cukup atas dugaan korupsi yang dilakukan Pipit. Kepala Desa cantik ini juga resmi diputuskan sebagai tersangka.

“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo.

Baca Juga: Winamp Bangkit Kembali Dengan Versi Baru Setelah Empat Tahun Pengembangan: Begini Cara Mengunduhnya

Dari hasil laporan penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari.

Tersangka diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.

“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” ucap dia.

Setelah itu beberapa masyarakat yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

Selanjutnya, dokumen itu dilanjutkan ke ketua RW, kepala dusun, kasi pemerintahan, sekretaris desa dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambangsari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN.

Baca Juga: Populasi Harimau di Nepal Bertambah,Tapi Nyawa Penduduk Terancam

Kemudian, untuk penyelenggaraan PTSL ini Kepala Desa Lambangsari menggelar rapat bersama dengan sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT. Pada dasarnya, dalam keputusan rapat tersebut, kepala desa menyuruh para perangkatnya untuk meminta uang kepada beberapa masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL. Setiap warga diminta membayar Rp400.000 per sertifikat.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambangsari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ucap dia.

Dikutip karangasem.pikiran-rakyat.com dari artikel yang sudah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul Kades asal Bekasi Peraih Penghargaan AntiKorupsi Ditahan Lantaran Diduga Maling Uang Rakyat

Dari hasil penyidikan, diketahui jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambangsari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun. Hasilnya, terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000.

Diduga, jumlah uang hasil tindak pidana korupsi ini semakin besar. Pasalnya masih ada pemohon yang berasal dari badan hukum ataupun perusahaan.

“Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ucap dia.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Pipit telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari hingga 21 Agustus 2022 mendatang.****

Editor: Muhamad Taufik Zakaria

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini