Tahukah Anda? Tidak Semua Penyakit dan TIndakan Dapat Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

- 1 Agustus 2022, 11:38 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.

PR KARANGASEM - Berbicara tentang BPJS kesehatan, ternyata tidak semua layanan atau tindakan bisa di cover oleh BPJS Kesehatan, bahkan ada sekitar 21 penyakit atau tindakan yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat di bidang kesehatan, walaupun ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan seperti halnya asuransi pada umumnya, BPJS Kesehatan membatasi beberapa penyakit yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan tidak secara spesifik menyebutkan penyakit apa saja yang tidak bisa ditanggung dan penyakit apa saja yang bisa ditanggung, namun mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, setidaknya ada dua puluh satu jenis penyakit atau tindakan yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Mengompres Ukuran File PDF Agar Tidak Memakan Banyak Ruang

Seperti yang diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Apa Saja Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?", berikut 21 penyakit dan tindakan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan :

  1. Penyakit yang berhubungan dengan wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika seperti operasi plastic.
  3. Perataan gigi, seperti pasang behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikatakan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan alternatif atau komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan kementerian pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.***

Editor: Tedih Rahmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x