Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Anggota Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

26 Agustus 2022, 08:30 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat menghadiri sidang etik di Mabes Polri, Jakarta mulai dari pukul 09.00 WIB, Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari. /Polri.go.id/

PR KARANGASEM - Sidang kode etik profesi Polri terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah selesai.

Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari POLRI. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh ketua komite etik Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Pembacaan putusan vonis FS disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Sebelumnya, pemeriksaan marathon terhadap 15 saksi oleh komisi etik berdurasi sekitar 16 jam dari pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Barulah keputusan sidang diumumkan setelahnya.

Atas putusan ini, Ferdy Sambo mengajukan banding, seperti diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Diberhentikan Secara Tidak Hormat, FS: Kami Menyesali Semua, Namun...".

Menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Sambo mengajukan banding meski diawali dengan permintaan maaf dan penyesalan atas kasus.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Rekomendasi Film yang Ditungu-Tunggu, Apa Saja?

Adapun Sidang kode etik ini dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

Keduanya turut didampingi anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Saksi yang dihadirkan antara lain, lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), dan Bapak FS (Ferdy Sambo).

Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yaitu RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).

Ada juga saksi dari Patsus Bareskrim yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Ma'ruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer).

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Menjadi Dalang Kematian Brigadir Joshua!

Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan ialah HN (Brigjen Hari Nugroho), dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menegaskan, Bharada E menghadiri sidang etik secara online melalui Zoom meeting.***

 
Editor: Tedih Rahmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler