Peristiwa Tragedi KM 50 FPI Tampil Kembali ke Publik yang Ditangani Ferdy Sambo

9 Agustus 2022, 19:41 WIB
Ilustrasi penembakan /Pikiran Rakyat

PR KARANGASEM – Bersama trendingnya sosok Ferdy Sambo, rekaman Tragedi KM 50 Front Pembela Islam (FPI) tampil kembali lagi ke permukaan.

Nama Ferdy Sambo sekarang ini tengah hangat dibahas di beberapa saluran media, selesai kematian Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di kediamannya.

Salah satu diantaranya perkara yang sempet ditangani mantan Kadiv Propam Polri itu pada akhirnya turut muncul kembali.

Masalah tidak lain adalah perseturuan FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 silam.

Muncul spekulasi, peristiwa penembakan Brigadir J berkorelasi dengan insiden yang menewaskan 6 orang laskar FPI itu.

Baca Juga: Kemenhub Mengeluarkan Regulasi Baru untuk Tarif Ojek Online, Simak Rinciannya..

Dugaan diperkuat dengan munculnya rekaman percakapan terakhir sebelum insiden berdarah itu terjadi.

Melalui akun @kang_nyinyirin di TikTok, rekaman yang mulanya diputar di Program Narasi Trans7 itu kini menarik semakin banyak atensi.

Dalam rekaman suara tersebut, terdengar jerit tangis seseorang, yang diduga merupakan salah satu korban penganiayaan oleh polisi, tepat sebelum penembakan meletus.

“Tolong Pak, Pak tolong Pak! Sakit!” ujar korban, dengan jerit campur tangis yang kentara memohon ampun pada pihak kepolisian.

Baca Juga: Alternatif Untuk De Jong? Manchester United Sedang Mempertimbangkan Adrien Rabiot Dari Juventus

Setelah itu, di tengah kekacauan dan suara saling bersahutan, rekaman dalam mobil tersebut memperdengarkan beberapa polisi yang memutuskan untuk turuti atasan dan cari tempat aman.

“Ikutin kepala kita aja keluar kemana. Bogor apa kemana dan (komandan)?” tanya salah satu polisi.

Kemudian terdengar komandan pasukan memerintahkan mereka untuk kembali ke markas. Perintah tersebut bersambut patuh.

Ketika menangani kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus tersebut.

Di hadapan hukum, Sambo membela bawahannya di Divisi Propam. Menurutnya tak ada unsur pelanggaran dalam penembakan enam anggota laskar FPI tersebut.

Baca Juga: Rahasia Kecantikan Dari Negara-Negara Arab

Dikutip karangasem.pikiran-rakyat.com dari artikel yang sudah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul Rekaman Tragedi KM 50 FPI yang Ditangani Ferdy Sambo Viral Kembali, Jerit Tangis Korban Tuai Sorotan

Ferdy Sambo menegaskan bahwa pasukannya bertugas memeriksa penggunaan kekuatan apakah sudah sesuai Perkap atau belum.

Adapun kedua terdakwa di kasus tersebut adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

Pada akhirnya kasus berdarah itu berujung ditutup tanpa tersangka, sebab sidang putusan majelis hakim memvonis kedua terdakwa bebas.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.***

Editor: Muhamad Taufik Zakaria

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler