Genting! Kominfo akan Memblokir Paltform Digital di Indonesia, PSE Mesti Tercatat di Kominfo

- 18 Juli 2022, 22:30 WIB
Platform sosial media di Indonesia akan terancam pemblokiran oleh Kominfo
Platform sosial media di Indonesia akan terancam pemblokiran oleh Kominfo /Miju/Pixabay

PR KARANGASEM – Belakangan ini kembali ramai kabar berita berkaitan platform sosial media yang bakal dikunci oleh pemerintah.

Masalahnya, platform sosial media itu tak tercatat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Batasan saat yang sudah ditetapkan oleh Kominfo yaitu di 20 Juli 2022 yang akan datang tinggal menghitung hari.

Baca Juga: Gawat 3 Hari lagi! Platform Digital di Indonesia akan Terancam Distop Oleh Kominfo

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari situs Kominfo, platorm digital di Indonesia seperti Google, Instagram, WhatsApp, Netlflix dan yang lain seandainya tak lekas mendaftarkan maka dapat diberi ancaman administratif berbentuk penyegelan.

Karena hal itu sudah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Kewajiban untuk patuh dengan aturan PSE, mesti dilakukan oleh platform besar seperi Google, Facebook, dan sebagainya, hal tersebut guna menjaga ruang digital di Indonesia.

Ketentuan itu dibentuk untuk menolong serta mendidik warga dalam memanfaatkan tempat digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Baca Juga: Keadaan Genting di Sri Lanka Setelah Kaburnya Presiden Gotabaya Rajapaksa

Menurut Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, jika tidak adanya sistem pendaftaran di Indonesia, PSE dapat beroperasi tanpa pengawasan dan jika terjadi pelanggaran hukum Indonesia akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE.

“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy.

Dedy mengatakan, PSE asing yang baru mendaftar pada 22 Juni 2022 di antaranya ada Tiktok dan Link Tree.

Tak hanya itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan sempat mengatakan bahwa tujuan dari pendaftaran PSE ini untuk mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri, serta aturan untuk pemungutan pajak.

Baca Juga: Jokowi Akhirnya Ancam Soal Pengirim TKI, Malaysia Gelisah

Sebelumnya, Menkominfo Jhonny G. Plate juga sudah meminta kepada seluruh perusahaan PSE dalam pertemuaannya dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia seperti Google, untuk segera melakukan pendaftaran.

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook,” katanya.

Dikutip karangasem.pikiran-rakyat.com dari artikel yang sudah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul Google, WhatsApp, Instagram hingga Facebook Terancam Diblokir, Ini Alasan PSE Harus Terdaftar di Kominfo

“Misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” lanjut Jhonny.

Dia menjelaskan dengan tegas jika tiap-tiap PSE mana saja runduk ke keputusan kebijakan di negara itu, termaksud di Indonesia.

Menurut dia, tak ada argumen buat PSE tidak untuk melaksanakan registrasi dengan segera, sebab proses registrasi sangat gampang lewat online single submission.

“Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. Pendaftaran dilakukan melalui online single submission yang sudah tersedia,” ucap Jhonny.***

Editor: Muhamad Taufik Zakaria

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini