PR KARANGASEM - Kejaksaan Agung telah menyita uang tunai senilai lebih dari 5 triliun rupiah dari tersangka bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus Febri Adriansyah, mengungkapkan bahwa total uang yang disita hingga saat ini telah mencapai 5 ,1 Triliun Rupiah.
Selain ada uang dalam mata uang asing yang terdiri dari 11,4 juta Dollar Amerika Serikat. Selain uang tunai tim Kejaksaan juga telah menyita sejumlah aset dengan nilai total 11,7 Triliun Rupiah.
Tidak hanya berupa uang, aset lainnya yang disita adalah kapal, helikopter dan lainnya, seperti diberitakan Pikiran-Rakat.com dalam artikel "Dua Kapal, Satu Helikopter, & Sejumlah Aset Milik Surya Darmadi Disita, Kejagung: Kurangi Kerugian Negara".
Penyitaan dua unit kapal pengangkut ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin.
"Dua unit kapal tersebut disita yang saat ini sudah diamankan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang sampai kasus ini sampai pada tahap penuntutan," katanya, dikutip dari Antara, Rabu, 31 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Sarjono pun menyebutkan bahwa penyitaan transportasi air tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Artikel Rekomendasi