PR KARANGASEM - Kejaksaan Agung menunjukkan barang bukti Rp 5,1 Triliun yang disita dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit oleh grup PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu Riau dengan tersangka Surya Darmadi.
Tumpukan pecahan uang Rp. 100.000 ini dibungkus plastik, Kejagung juga menyita mata uang asing senilai 11 juta dollar AS dan 646 dollar Singapura.
Sebelumnya, Kejaksaan juga menyita 32 aset lainnya milik Surya Darmadi antara lain 6 gedung perkantoran dan tiga unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan, dua hotel di Bandung, satu helikopter dan empat kapal tongkang. di Batam.
Selanjutnya barang bukti tersebut akan dititipkan ke bank Mandiri, seperti diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Capai Rp5,1 Triliun, Tumpukan Uang Korupsi Surya Darmadi Dipamerkan di Kejagung"
Setelah konferensi pers, uang-uang itu dimasukkan ke dalam mobil khusus untuk dititipkan ke bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah.
"Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan Bank Mandiri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI.
"Uang sebanyak Rp5,1 triliun bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri tapi ada di beberapa bank lain," sambungnya seperti dikutip dari Antara.
Artikel Rekomendasi