Pengakuan pelaku dirinya dipengaruhi oleh alkohol. Namun, setelah diperiksa pelaku tidak terbukti meminuman minuman beralkohol dan juga tidak menggunakan barang terlarang.
"Pelaku kena pasal kekerasan seksual ya, Pasal 6 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, ancamannya 4 tahun ke atas," ucapnya.***
Artikel Rekomendasi