Polisi Bongkar Kasus Judi Online, Hingga Sita Uang Rp83 Juta Rupiah

- 13 Agustus 2022, 18:11 WIB
Potret ilustrasi game judi online / instagram @besmartidn 
Potret ilustrasi game judi online / instagram @besmartidn  /

PR KARANGASEM - Kapolri Jendral Listyo Sigit telah memerintahkan seluruh Polda untuk mengusut perjudian online.

Pihak Kepolisian Republik Indonesia langsung gencar memberantas kasus perjudian online yang meresahkan masyarkat.

Sementara itu Polda Banten berhasil melakukan penggerebekan 10 kasus judi online di berbagai wilayah yang menjadi kewenangannya. Beberapa wilayah tersebut adalah Tangerang, Cilegon, Serang, Pandeglang dan Lebak.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga, S.I.K., M.Si.

Baca Juga: Sebagian Besar Daerah di Indonesian Akan Turun Hujan

Shinto Bina menjelaskan bahwa perjudian online tersebut merupakan judi online seprti togel, lotre dan permainan sejenis kartu lainnya.

"Perintah Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudi Heriyanto untuk menyikat habis segala bentuk perjudian baik judi daring maupun judi konvensional," katanya, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Humas Polda Banten juga mengatkan bahwa tindak perjudian tersebut didominasi oleh judi togel hingga judi dadu yang melibatkan 18 orang pengepul dan 6 orang sebagai pemasang.

"Secara umum modus operandi dilakukan tersangka dengan memiliki akun website judi daring, menjadi pengepul dan menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Iqbal Aulia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x