Satpol PP di Kota Bandung Ciduk Seorang Mahasiswi yang Terjerat Pelaku Prostitusi Online

- 13 Agustus 2022, 00:21 WIB
Ilustrasi. prostitusi
Ilustrasi. prostitusi /Foto: Pixabay/

PR KARANGASEM - Dalam rangka menjalankan Perda Kota Bandung tentang asusila, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi yustisi.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 11 Agustus 2022 kemarin, jajaran Satpol PP Kota Bandung menyisir beberapa tempat yang diduga kerap melakukan praktik yang meresahkan warga.

Tempat-tempat tersebut diantaranya seperti hotel, panti pijat, dan warung di sekitaran Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan BKR, Jalan Stasiun, hingga kawasan Cibeureum.

Menurut Idris Kuswandi, selaku Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung yang menyampaikan bahwa hasil operasi itu pihaknya menjaring belasan orang yang diduga terlibat dalam kasus asusila sebagai penyedia jasa prostitusi dan lainnya.

Baca Juga: Bocoran Pelatih Baru Persib Bandung, Umuh: Mungkin Pelatih yang Sudah Berpengalaman di Liga 1 Indonesia

"Kurang lebih ada lima hotel yang kita datangi dan didapati pelanggar terkait Perda Kota Bandung nomor 9 Tahun 2019, khususnya tentang asusila," kata Idris saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Jumat, 12 Agustus 2022.

Orang-orang yang terjaring dalam operasi itu akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yaang digelar di lapangan Kecamatan Andir, Kota Bandung hari ini pada pukul 13.00 WIB.

"Hari ini akan melakukan sidang tipiring terhadap 15 orang. Satu pasangan tindak asusila, 12 jasa prostitusi online, dan satu jasa (prostitusi) di jalan," jelasnya.

Baca Juga: Bupari Pemalang Terjaring OTT, Ganjar: Hentikan Praktik Buruk dan Busuk

Halaman:

Editor: Dudi Setiawan

Sumber: PRMNnews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x