Perkembangan Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Bharada E Akan Diperiksa Komnas HAM Hari Ini

- 12 Agustus 2022, 17:17 WIB
Ferdy Sambo akan Diperiksa Komnas HAM Hari Ini
Ferdy Sambo akan Diperiksa Komnas HAM Hari Ini /PMJNews/

Diungkapkan juga pemeriksaan Ferdy Sambo dan Bharada E dijadikan satu tempat di Mako Brimob supaya Komnas HAM tidak bolak-balik.

Baca Juga: Waktu dan Tempat Pelaksanaan Upacara HUT ke-77 di Monas Jakarta

Hal ini karena Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara Ferdy Sambo ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Depok.

"Ya, biar lebih praktis," katanya dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Pada Kamis, 11 Agustus 2022 tim penyidik khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob pada Kamis, 11 Agustus 2022 mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.

Baca Juga: Terkuak! Ternyata Perceraian Sule dan Nathalie Holscher ada Orang Ketiga, Siapa Kah Itu?

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC.

Halaman:

Editor: Tedih Rahmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x