Polri Sebut Bharada E Menembak Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo

- 10 Agustus 2022, 00:09 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Ferdy Sambo. /PMJ News

PR KARANGASEM - Setelah ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka, akhirnya informasi mengenai kematian Brigadir J semakin bertambah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada proses tembak-menembak dalam kasus kematian Ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Brigadir J.

Menurutnya Listyo, Irjen Ferdy Sambo melakukan rekayasa dalam kasus tersebut sehingga seolah-olah menjadi peristiwa tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara (Brigadir) J ke dinding untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," kata Listyo di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil Menyampaikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dapat Beroperasi Juni 2023 Nanti

Dikatakan Listyo, dalam kasus itu murni penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas yang dilakukan Bharada E atas perintah langsung dari Sambo.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J yang mengakibatkan saudara Brigadir J meninggal dunia, yang dilakukan oleh sodara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," tuturnya.

Listyo mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara saat ini sudah empat orang menjadi tersangka termasuk Irjen Sambo.

Adapun terkait motif kata dia, timsus Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Dudi Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x