Adapun kedua terdakwa di kasus tersebut adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.
Pada akhirnya kasus berdarah itu berujung ditutup tanpa tersangka, sebab sidang putusan majelis hakim memvonis kedua terdakwa bebas.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.***
Artikel Rekomendasi