Kades Cantik Asal Bekasi Ditahan Kejari Karena Pungli

- 3 Agustus 2022, 13:06 WIB
Pipit Heryanti, Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan
Pipit Heryanti, Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan /https://bpbd.bekasikab.go.id//

PR KARANGASEM - Kepala Desa Lambangsari Pipit Heryanti di tahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan korupsi penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tak disangka pada tahun 2020 lalu Pipit mendapatkan penghargaan oleh Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK.

Kades cantik tersebut di tahan oleh pihak penyidik setelah mendapatkan bukti yang cukup kuat atas dugaan pungli yang di lakukan oleh Pipit.

“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo.

Baca Juga: Jerinx Bebas Hari Ini Dengan Cuti Bersyarat, Namun Masih Jalani Wajib Lapor

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari.

Tersangka Pipit diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021 silam.

“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” ucap dia.

Sebelumnya warga di Desa Lambang Sari mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL dan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

Halaman:

Editor: Iqbal Aulia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini