PR KARANGASEM - Ancaman terakhir Menkominfo (Kemnetrian Komunikasi dan Informatika) terhadap Platform yang notabene belum mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Ancaman tersebut berupa ultimatum terhadap Para Platform yang belum mendaftar sampai sudah melewati jatuh tempo pendaftaran, Menkominfo menginformasikan bahwa jika dalam waktu lima hari kerja belum juga mendaftar maka pemblokiran akan dilakukan.
Hal ini disampaikan oleh Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani pada konferensi pers virtual Kamis, 21 Juli 2022.
Baca Juga: Daftar Aplikasi yang Sudah Terdaftar di PSE Kominfo, Youtube belum Ada ?
Ia menyebutkan bahwa PSE yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo harus segera mendaftar dalam waktu lima hari kerja ke depan.
Ia mengaku pihak Kominfo sudah mengambil tindakan agar para PSE mau untuk bekerja sama dengan pemerintah.
“Kami akan mengirimkan surat segera dan mereka diberikan waktu ultimatum untuk mendaftar,” katanya lagi.
Tetapi jika PSE tidak segera melakukan pendaftaran, maka pemerintah terpaksa mengambil tindakan tegas. Salah satunya PSE yang disebutkan akan mengalami sistem pemblokiran langsung dari Kominfo.
Artikel Rekomendasi