PR KARANGASEM - Akhirnya nama Platform Whats app dan Google muncul dalam data Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin, 18 Juli 2022.
Nama-nama ini muncul dalam PSE domestik yang artinya kedua media tersebut sudah legal di Indonesia.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa seluruh media di Indonesia harus melakukan pendaftaran pada situs PSE Kominfo sebelum 20 Juli 2022.
Baca Juga: Akhirnya Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas, Kemenkumham: Sudah Penuhi Syarat
Jika tidak, maka ada ancaman situs yang belum mendaftar akan diblokir karena dianggap illegal.
Dipantau langsung Pikiran-Rakyat.com dari situs PSE Kominfo pada Selasa, 19 Juli 2022, Google dan Whatsapp ini muncul dalam laman PSE Domestik situs PSE.Kominfo.go.id.
Tetapi, ada sedikit keanehan dari pendaftaran yang dilakukan Google dan Whatsapp tersebut.
Baca Juga: Cara Flash Lenovo A369i Tanpa Menggunakan Komputer, Mudah dan Cepat Hanya Beberapa Menit Saja
Keanehan pertama adalah pendaftaran dilakukan pada PSE domestik, yang seharusnya kedua perusahaan tersebut masuk dalam kategori PSE global.
Kedua, masalah lainnya adalah Google dan Whatsapp ini didaftarkan oleh perusahaan yang menjalankan bisnis di atas platform tersebut.
Artikel Rekomendasi