Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Dalam Tragedi Cibubur

- 19 Juli 2022, 15:02 WIB
Ilustrasi, imbas kecelakaan Cibubur, polisi tutup jalur ke Cileungsi.
Ilustrasi, imbas kecelakaan Cibubur, polisi tutup jalur ke Cileungsi. /Korlantas Polri/

PR KARANGASEM - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut truk tanki Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur, Bekasi.

Dalam kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Cibubur tersebut, dikonfirmasi mengakibatkan korban jiwa yang berjumlah 11 orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, kedua tersangka merupakan sopir berinisial S dan kernet truk inisial K.

Baca Juga: Kronologi, Kecelakaan Cibubur yang Merenggut Belasan Korban Jiwa

"Penyidik Subditgakkum Polda Metro Jaya dan juga Satlantas Polres Bekasi Kota telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa, 19 Juli 2022.

Dikatkaan Zulpan, saat ini keduanya masih dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara tersebut.

Sementara itu untuk penyebab pihaknya masih terus melakulan penyelidikan. Dugaan sementara kecelakaan itu disebabkan rem blong.

Baca Juga: TEGAS, Menkominfo Akan Anggap WA, Google, Hingga FB Illegal di Indonesia

"Dugaan sementara kejadian ini adalah adanya rem blong tetapi tentunya pihak dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan dibantu Korlantas Polri akan melakukan olah TKP mendalam denga menurunkan tim TAA untuk menemukan penyebab konkrit atas kejadian yang kita sesalkan," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Iqbal Aulia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini