Perkembangan Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Bharada E Akan Diperiksa Komnas HAM Hari Ini

12 Agustus 2022, 17:17 WIB
Ferdy Sambo akan Diperiksa Komnas HAM Hari Ini /PMJNews/

 

PR KARANGASEM - Penjagaan ketat di depan Mako Brimob terlihat hari ini karena rencananya Komnas HAM akan memeriksa Kepala Divisi Propam non aktif, Irjen Ferdy Sambo dan juga Bharada E.

Berdasarkan informasi dari Komisioner Komnas HAM Khairul Anam, Inspeksi dari Irjenpol Ferdy Sambo dan juga Bharada E akan dilakukan pada pukul 15.00 WIB hari ini.

Agenda tersebut juga telah ditegaskan Kabag Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo yang mengatakan pihaknya atau pihak yang mengatakan bahwa Bharada E nantinya hanya akan diperiksa di Mako Brimob tetapi tidak akan dipindahkan ke sini.

"Pemeriksaannya oleh Komnas HAM sama FS sekalian, biar nggak bolak-balik," kata Dedi.

Sebelumnya Komnas HAM telah menjadwalkan pemeriksaan dari Irjen Pol Ferdy Sambo pada hari Kamis, tetapi ini dibatalkan.

Padahal, pemeriksaan dari Komnas HAM juga sudah direncanakan sejak selasa lalu namun dijadwal ulang. Akhirnya ditentukan pemeriksaan ini akan dilaksanakan hari ini.

Babak baru pun dimulai seperti diberikan oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Babak Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Bharada E Diperiksa Komnas HAM Hari Ini"

Kata Dedi, pemeriksaan tersebut bukan dalam rangka konfrontasi karena konfrontasi adalah wewenang penyidik pidana, bukan Komnas HAM.

Diungkapkan juga pemeriksaan Ferdy Sambo dan Bharada E dijadikan satu tempat di Mako Brimob supaya Komnas HAM tidak bolak-balik.

Baca Juga: Waktu dan Tempat Pelaksanaan Upacara HUT ke-77 di Monas Jakarta

Hal ini karena Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara Ferdy Sambo ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Depok.

"Ya, biar lebih praktis," katanya dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Pada Kamis, 11 Agustus 2022 tim penyidik khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob pada Kamis, 11 Agustus 2022 mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.

Baca Juga: Terkuak! Ternyata Perceraian Sule dan Nathalie Holscher ada Orang Ketiga, Siapa Kah Itu?

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC.

"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dikutip dari Antara Jumat, 12 Agustus 2022.

Pada keterangan yang diungkapkan FS, ia berkata bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, PC, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ujarnya.***

 

 

Editor: Tedih Rahmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler