PR KARANGASEM - Pemerintah kembali memberlakukan lagi mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari Senin 1 September 22.
Menteri Dalam Negeri memberikan arahan kepada seluruh Gubernur, Walikota hingga Bupati yang ada di seluruh pelosok Indonesia.
Menteri Dalam Negeri menyesuaikan upaya Kesehatan Masyarakat melalui beberapa Indikator dalam penanggulangan Covid-19.
Pedoman Indikator tersebut, ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan data transmisi komunitas yang disusun oleh Kementerian Kesehatan.
Berikut adalah rangkuman beberapa indikator level 1 dalam pemberlakuan PPKM:
1. Pendidikan
Mengenai belajar-mengajar sudah bisa dilakukan secara luring atau daring berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022
2. Pekerjaan di Kantor
Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/ BUMD/ Swasta) dengan menerapkan WFO sebesar 100 persen, yang dilakukan dengan:
a) Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca Juga: Menhub : Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Akan Segera Dilakukan
b) Pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan
c) Pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah.
3. Kegiatan pada Sektor Esensial
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall
Tetap dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Ibadah
Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 100 persen.
Kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
5. Pusat Perbelanjaan
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan:
a) Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; dan
b) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100 persen (seratus persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Jadi bagi masyarakat dihimbau agara tetap menjalankan prokes yang di intruksikan oleh Mendagri dan di anjurkan tetap memakai masker jikalau berada di ruangan tertutup.
Disclaimer ; Artikel ini sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan Judul " Indonesia Berlakukan PPKM Level 1, Ini 5 Sektor yang Harus Mengalami Penyesuaian".***