PR KARANGASEM - Dalam melakukan kegiatan sholat wajib untuk melakukan wudhu terlebih dahulu, dan jika seorang muslim tidak melakukan wudhu dulu sebelum sholat maka shalatnya tidak akan sah.
Bahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan umatnya agar setiap umat muslim menjaga wudhunya.
Namun sebagian orang muslim sering berwudhu tanpa mengenakan busana sehelaipun.
Baca Juga: Surat An-Nas Memiliki Keistimewaan, Berikut Penjelasannya
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Yahya Zainul Ma'arif atau dikenal dengan Buya Yahya, menerangkan bahwa hukum berwudhu dalam keadaan telanjang adalah sah.
Namun menurut Buya Yahya, banyak juga ulama yang mengatakan jika berwudhu tanpa memakai busana atau telanjang hukumnya adalah makruh karena dikhawatirkan dapat menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu.
Hal ini dikhawatirkan menjadi keragu-raguan saat melaksanakan sholat.
Baca Juga: Buya Yahya Memberikan Tips Agar Terhindar dari Lilitan Utang, Berikut Penjelasannya
“Akan terjadi keragu-raguan, tadi menyentuh atau tidak, ya?” ujar Buya Yahya dilansir Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Artikel Rekomendasi